Setiap siswa dilarang :
1. Membuat
keributan/kegaduhan di asrama.
2. Membawa makanan dan makan di dalam asrama, kecuali siswa yang sakit
3. Bertengkar/berkelahi
dengan teman/adik kelas.
4. Terlambat masuk kelas lebih dari sepuluh menit.
5. Meninggalkan kelas tanpa ijin selama proses belajar
mengajar berlangsung.
6. Terlambat masuk asrama (tidak sesuai dengan ijin
dari pembimbing dan koordinator pembimbing asrama).
7. Sakit
tanpa keterangan.
8. Tidak
tertib/tidak lengkap berbusana (tidak mengenakan atribut/lambang sekolah, tidak
rapih serta tidak mengenakan kelengkapan seragam lainnya seperti sepatu, ikat
pinggang), kaos kaki sampai betis, sepatu hitam bis putih.
9. Memelihara
rambut melampaui batas yang telah ditentukan sekolah (panjang rambut putera 1,5 cm ), atau apabila dicukur tapi
tidak rapih sesuai aturan sekolah.
10. Keluar
masuk kampus/kompleks sekolah dengan melompati pagar.
11. Mengotori benda milik sekolah/guru
12. Membawa/menghisap
rokok
13. Pulang
ke rumah sebelum waktu libur dan kembali melewati batas waktu yang diijinkan.
14. Pulang
ke rumah orang tua tanpa ijin dari pembimbing dan koordinator pembimbing
asrama. 15. Membuat
surat/keterangan palsu tentang ketidakhadiran.16. Tidak mengikuti kegiatan di kampus (kegiatan proses
belajar mengajar, teori maupun praktek, kegiatan perilaku pertanian, kegiatan
ekstrakurikuler, dll).17. Mengenakan perhiasan secara berlebihan (bagi siswa
putri).18. Tidak
mengikuti praktikum.19. Mengecat/mewarnai
rambut.20. Masuk
asrama putra (bagi puteri) dan
sebaliknya.21. Merusak/menghilangkan barang milik
sekolah/guru/pegawai.22. Mengambil (mencuri) barang milik
sekolah/guru/pegawai dan teman siswa/i.23. Menipu
dan memfitnah guru/pegawai.24. Membawa
buku, majalah, kaset, CD atau DVD terlarang. 25. Memperjualbelikan buku, majalah, kaset, CD atau DVD
terlarang.26. Membawa senjata tajam dalam kelas dan atau dalam
kompleks asrama.27. Mengancam
orang lain dengan senjata tajam.28. Melukai orang lain dengan senjata tajam.29. Membawa
serta mengkonsumsi obat terlarang.30. Mengkonsumsi
minuman keras (miras).31. Memperjualbelikan
obat terlarang, miras dan narkoba.32. Berpacaran selama mengikuti pendidikan di SMK-PP N Kupang.33. Tidak boleh hamil selama mengikuti pendidikan di SMK-PP N Kupang (bagi
puteri).34. Tidak boleh menghamili perempuan baik teman sekolah ataupun bukan teman
sekolah selama bersekolah di SMK-PP N Kupang (bagi putera)35. Tidur/menginap
dalam kamar teman yang berlawanan jenis
kelamin.36. Keluar
asrama tanpa ijin pembimbing dan koordinator pembimbing asrama dan atau
membawa semua barang pribadi tanpa sepengetahuan pembimbing asrama.37. Main
judi di asrama.38. Menerima orang luar tidur di asrama.39. Siswa putra bertato, berlubang telinga dan memakai
rantai.40. Merusak alat/bahan praktikum.41. Mencoret, mengotori
tembok/jendela/pintu/tempat tidur dan lain-lain yang menjadi milik SPP
Negeri Kupang (milik negara), karena akan dikenakan sangsi ganti rugi atas kerusakan.42. Keluar
dan masuk asrama lewat jendela.43. Menerima
tamu (orang tua, keluarga,kenalan) di
dalam kamar asrama.44. Tidur
di rumah guru/pegawai selama mengikuti kegiatan/pendidikan di SPP Negeri Kupang.45. Menitipkan
barang pada tetangga/keluarga di luar kampus.46. Pulang ke
asrama pada saat
jam pelajaran, kegiatan
praktikum, kegiatan perilaku pertanian,
kegiatan ekstrakurikuler, dll.47. Tidak
mengikuti apel pagi siswa (setiap hari Selasa s.d Sabtu).48. Tidak membawa surat
keterangan sakit dari dokter/perawat/mantri bagi siswa/i yang pulang ke rumah
lebih dari tiga (3) hari karena sakit.49. Tidak mengikuti
perintah/melawan Guru dan pegawai.50. Mengeluarkan kata-kata
kotor/memaki teman, Guru maupun pegawai.
Menjadi Perhatian
Siswa
1. Jumlah
hari maksimal dalam satu (1) semester untuk tidak ikut kegiatan di Sekolah (sakit 30 hari,
izin 15 hari dan alpa 5 hari)
2. Izin pulang ke rumah
hanya 1 kali setiap bulan selama dua (2) hari, yaitu hari
Sabtu dan Minggu
3. Setiap siswa
diwajibkan bangun pagi pada pkl 04.30, dan istirahat malam pada pkl 22.00 wita.
4. Bagi siswi yang menghuni asrama puteri
(Bougenville) hanya diperbolehkan menerima tamu di ruang tamu sedangkan bagi
siswa yang menghuni asrama putera (Merpati, Komodo, cenderawasih, kelinci dan Kijang) dapat menerima tamu di ruang makan.
5. Bagi siswa/i yang orang tuanya ingin melihat
keadaan asrama/kamar, hanya diperbolehkan jika didampingi oleh pembimbing
asrama sesuai waktu berkunjung yang telah ditentukan.